DPRD Kabupaten Pati mendorong Pemkab segera mengesahkan Perbup tentang Minuman Beralkohol (Minol).
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno mengatakan salah satu Perda yang harus segera di Perbup-kan adalah tentang Pengendalian Minol.
“Itu kan tidak butuh biaya. Paling-paling operasional untuk penegakan hukum. Misalnya di Satpol PP dalam rangka operasi tadi, kan tidak besar,” tutur beliau.
Sementara itu, Pemkab Pati melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) menargetkan pada triwulan pertama tahun 2024 Perbup tentang Minuman Beralkohol ini diharapkan sudah jadi.
Dirinya juga mengaku selama proses pembahasan
tidak ada kendala, tapi untuk Perbup yang dibuat harus disesuaikan dengan
aturan dan kondisi yang ada.
karena kita tahu sendiri, karena Minol harus sesuai dengan aturan, baik pembuatan maupun proses pemanfaatan.
karena pengaruh terhadap masyarakat terkait Minol, sudah menjadi hal yang tidak asing lagi, sehingga Perbup harus segera direalisasikan.
Komentar
Posting Komentar